Pakar Hukum Nilai MK Tidak Konsisten soal Ambang Batas
jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 membolehkan partai politik di DPRD mengusung calon kepala daerah di Pilkada.
MK beralasan aturan ini untuk menjaga agar suara sah yang diperoleh partai di Pemilu dapat digunakan untuk menyalurkan aspirasi.
Praktisi hukum Nasrullah menilai pandangan MK tersebut seharusnya berlaku juga dalam menjaga suara partai di DPR.
Karena ada partai politik yang tidak bisa menyalurkan aspirasi di DPR lantaran terhalang aturan ambang batas parlemen atau parlementary threshold.
Namun, dia mengungkapkan, MK selalu menolak perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait ambang batas parlemen.
“Harusnya (pemahaman serupa juga digunakan di DPR), cuman kan PHPU terkait hal tersebut selama ini masih sering ditolak MK, alasannya selalu karena open legal policy atau tujuan penyederhanaan jumlah partai politik,” kata Nasrullah saat dihubungi.
Selain itu, dia mengatakan, putusan MK ini juga akan berdampak pada peraturan untuk mengusung presiden di Pemilu 2029 mendatang.
Walaupun, pertanyaan selanjutnya apakah partai nonparlemen akan bisa mengusung calon presiden.
Praktisi hukum Nasrullah menilai pandangan MK dalam putusan tersebut seharusnya berlaku juga dalam menjaga suara partai di DPR
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM
- Pakar Hukum Apresiasi Penerbitan PP Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim