Pakar Hukum Nilai Penertiban Penunggak oleh Tirta Pakuan Sesuai Aturan

Pakar Hukum Nilai Penertiban Penunggak oleh Tirta Pakuan Sesuai Aturan
Kran Air. Foto : Ricardo/JPNN.com

"Dan jika menunggak 2 bulan berturut-turut, maka Tirta Pakuan berhak melakukan penertiban dengan pemutusan sambungan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujar Rivelino dalam keterangannya.

Ia mengklaim bahwa sebelum melakukan pemutusan saluran air, pihaknya telah melayangkan surat tagihan kepada pelanggan. Bahkan Perumda bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kota Bogor, untuk memanggil pelanggan yang susah ditagih.

"Total tunggakan air di pelanggan mencapai miliaran rupiah. Ini yang sedang kita upayakan ditagihkan. Karena uang itu akan digunakan untuk perbaikan pipa dan lain sebagainya," kata dia.

Lebih lanjut ia juga menyarankan demi kebaikan bersama, maka bila ada pelanggan yang baru saja menempati rumah baru dan masih menggunakan nama pelanggan lama untuk segera melakukan penggantian nama atau pengakuratan data pelanggan di kantor Tirta Pakuan. Sehingga ke depannya tidak terjadi salah paham. (dil/jpnn)

Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor menertibkan pelanggan yang menunggak tagihan air di atas tiga bulan, bahkan ada yang hingga 32 bulan.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News