Pakar Hukum Nilai Permenpora 14/2024 Bertentangan dengan Piagam Olimpiade
"Padahal kewenangan Kementerian harusnya sebagai regulator bukan operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga bisa organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI," lanjut Benny yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki dan Waketum PP INKAI.
Selain itu, Fitriani Ahlan Sjarif Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting menjelaskan legalitas dan prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum.
Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi publik dalam proses legislasi sangat penting.
"Permenpora 14 tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dengan demikian, peraturan yang lebih tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang lebih rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih rendah dari UU, dan PP," ungkapnya.
Disisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga.
“AAI siap menjadi mediator antara Kementerian dan Para Cabang Olah Raga yang dirugikan termasuk jika perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil atas Permenpora 14 tahun 2024," tegasnya.
Alfin Sulaiman selaku Wakil Ketua Umum DPP AAI menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga dan komunitas hukum, sehingga menciptakan ekosistem olah raga yang lebih maju, adil demi masa depan olah raga Indonesia yang lebih gemilang.
"Dan kita telah menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan diatasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi," pungkasnya. (dil/jpnn)
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga atau Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 dinilai cacat hukum
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM