Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis

Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
Calon Bupati Banggai Terpilih Amirudin Tamoreka yang juga merupakan petahana dinilai bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Calon Bupati Banggai Terpilih Amirudin Tamoreka yang juga merupakan petahana dinilai bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebab calon petahana itu kental dengan aroma politik uang dan bansos serta mobilisasi aparat pemerintahan, dari camat, lurah, kepala desa, SKPD sampai ASN Kabupaten Banggai.

"Karenanya sudah sangat tepat kalau kita simpulkan dengan pendekatan analisis teoritis yuridis petahana ini memang harus didiskualifikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi kalau kita memang ingin menegakkan kebenaran dan keadilan kebenaran dan keadilan," kata Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia Abdul Chair Ramadhan di kawasan Menteng, Jakarta, Minggu (2/1/2025).

Abdul mengatakan, sudah ada indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power oleh calon bupati petahana. Melalui restrukturisasi APBD, mobilisasi aparat pemda yang digunakan untuk kepentingan menaikkan elektoral.

"Terdapat indikasi kuat terjadinya penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan kekuasaan, abuse of power. Penyalahgunaan kewenangan, kekuasaan itu bisa dengan secara langsung kekuasaannya, dengan tindakannya, bisa juga dengan mempengaruhi para pemilih," kata Abdul.

Contohnya seperti upaya calon bupati petahana mempercepat turunnya bantuan sosial untuk diselesaikan pada November. Padahal, Kemendagri telah mengeluarkan edaran agar penghentian sementara bansos.

"Ditambah lagi dengan adanya intervensi yang secara terselubung dengan perangkat dari kecamatan sampai kelurahan," jelas Abdul.

Karena itu, sudah jelas ada upaya terstruktur, sistematis dan masif oleh calon bupati petahana Banggai melalui anggaran daerah dan kewenangan daerah untuk mempengaruhi pemilih pada Pilkada 2024.

Calon Bupati Banggai Terpilih Amirudin Tamoreka yang juga merupakan petahana dinilai bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News