Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
"Ini adalah strategi distribusi politik uang yang disamarkan sebagai 'bantuan pemerintah', yang akhirnya mempengaruhi suara pemilih," ungkap Andi.
Lebih jauh, Andi menyoroti hubungan antara petahana dan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, yang sering kali memperburuk situasi.
Dalam beberapa kasus, katanya, Bawaslu enggan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, sementara KPU juga sering kali menolak rekomendasi dari Bawaslu.
“Hubungan simbiosis mutualistik antara calon petahana dan penyelenggara pemilu ini sering kali membuat proses pemilu tidak lagi netral,” jelasnya.
Andi juga menambahkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sering memanfaatkan APBD sebagai modal politik untuk memenangkan kembali kekuasaan, dengan berbagai cara yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan daerah.
"Saya ingatkan, kondisi ini dapat merusak esensi dari pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi yang adil dan jujur," tegasnya.
Andi pun menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik politik uang yang merajalela dalam Pilkada, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat agar demokrasi tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan semata.(antara/jpnn)
Calon Bupati Banggai Terpilih Amirudin Tamoreka yang juga merupakan petahana dinilai bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Pakar Tata Negara: MK Jangan Mau Diintervensi
- Legislator NasDem Anggap APH Bisa Usut Kasus Terbitnya Sertifikat di Laut
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana