Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis

Pakar Hukum Nilai Pilkada Banggai 2024 Diwarnai Kecurangan Sistematis
Calon Bupati Banggai Terpilih Amirudin Tamoreka yang juga merupakan petahana dinilai bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: source for jpnn

"Ini adalah strategi distribusi politik uang yang disamarkan sebagai 'bantuan pemerintah', yang akhirnya mempengaruhi suara pemilih," ungkap Andi.

Lebih jauh, Andi menyoroti hubungan antara petahana dan penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, yang sering kali memperburuk situasi.

Dalam beberapa kasus, katanya, Bawaslu enggan memberikan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh petahana, sementara KPU juga sering kali menolak rekomendasi dari Bawaslu.

“Hubungan simbiosis mutualistik antara calon petahana dan penyelenggara pemilu ini sering kali membuat proses pemilu tidak lagi netral,” jelasnya.

Andi juga menambahkan bahwa kepala daerah yang mencalonkan diri kembali sering memanfaatkan APBD sebagai modal politik untuk memenangkan kembali kekuasaan, dengan berbagai cara yang tidak sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

"Saya ingatkan, kondisi ini dapat merusak esensi dari pemilu yang seharusnya menjadi pesta demokrasi yang adil dan jujur," tegasnya.

Andi pun menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap praktik politik uang yang merajalela dalam Pilkada, serta perlunya pengawasan yang lebih ketat agar demokrasi tidak hanya menjadi ajang perebutan kekuasaan semata.(antara/jpnn)

Calon Bupati Banggai Terpilih Amirudin Tamoreka yang juga merupakan petahana dinilai bisa didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News