Pakar Hukum Nilai Pimpinan KPK Manja dan Kekanak-kanakan
Sabtu, 14 September 2019 – 16:49 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri, depan). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut karena penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden, tidak ada dalam aturan undang-undang maka harus diinterpretasikan sebagai pengunduran diri. (boy/jpnn)
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab menilai pimpinan KPK kekanak-kanakan karena menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Simak Penilaian Gibran tentang Didit Prabowo, Begini
- Lihat yang Dilakukan Gibran saat Mudik ke Solo, Paten!
- Pak Luhut Sudah ke Rumah Jokowi di Hari Pertama, Ada Kompol Syarif
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- NasDem Menghormati Jika Jokowi Pilih Gabung PSI
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah