Pakar Hukum Nilai PTTUN Makassar Keliru Besar
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Hasanuddin Makassar, Aminuddin Ilmar menganggap Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar untuk menggugurkan pasangan calon Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti (DIAMI) sebagai keputusan yang keliru besar. Pasalnya, PTUN tidak memiliki hak untuk mengadili pelanggaran Pilkada, tetapi lebih pada sengketa kewarganegaraan.
Menurut Ilmar, seharusnya PT TUN tidak mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar yang meloloskan pasangan DIAMI sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Ia meminta hakim Mahkamah Agung (MA) harus cermat melihat dalam membedakan mana pelanggaran dan masalah sengketa. Dimana tugas PTUN adalah mengadili masalah sengketa tentang haknya yang dikebiri oleh pihak-pihak tertentu, bukanlah masalah pelanggaran. Apalagi masalah administrasi Pilkada.
“Ini masuk kategori pelanggaran, bukan kategori sengketa. Kalau ini masuk kategori pelanggaran, dan kepentingan sengketa dijadikan dasar putusan, maka menurut saya kewenangan hakim MA untuk memutuskan atau menggugurkan keputusan dari pada PTUN itu,” kata Profesor Aminuddin saat diskusi publik dengan tema, “Tolak Pemaksaan Lawan Kotak Kosong, Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” bersama pengamat politik, Ray Rangkuti dan Ketua Indonesia Democracy Watch IDW) Maruli Tua Silaban di Restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Menurut Ilmar, apabila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTTUN, maka ketidakadilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi. Masalah ini akan berkepanjangan bila kelompok yang dirugikan kembali melayangkan peninjauan kembali di MA.
"Supaya kesalahan-kesalahan ini tidak menimbulkan umpan balik seperti yang tadi dikemukakan barusan, bahwa ini akan menimbulkan semacam ketidakadilan dalam pemilihan wali kota Makassar maka hakim MA harus benar-benar independen dalam menilai setiap tindakan dari hakim dibawahnya,” ujar Ilmar.
Diketahui, Tim Hukum Appi-Cicu sempat melakukan gugatan kepada KPU Makassar atas dugaan sejumlah pelanggaran. Perkara pertama yang ditangani oleh Bawaslu Sulsel menilai, tak ada pelanggaran dalam penetapan keputusan KPU Makassar.
Namun, Tim Hukum Appi-Cicu melanjutkan kasus tersebut ke PT TUN. Perkara kedua ini hasilnya berbeda. PT TUN menerima seluruh gugatan Appi-Cicu dan memerintahkan KPU agar DIAmi dihentikan sebagai calon sah.
Menurut Ilmar, apabila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTTUN, maka ketidakadilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi.
- Memaknai Putusan PTUN Terhadap Gugatan Anwar Usman
- Putusan Pengadilan yang Menangkan Kresna Life Dinilai Aneh, Nasabah Makin Dirugikan
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI
- Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh
- Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022