Pakar Hukum Nilai PTTUN Makassar Keliru Besar

Pakar Hukum Nilai PTTUN Makassar Keliru Besar
Guru Besar Ilmu Hukum Unhas Makassar, Aminuddin Ilmar, pengamat politik, Ray Rangkuti dan Ketua IDW Maruli Silaban (kiri ke kanan) saat diskusi “Dukung Pilkada Bersih Kota Makassar” di Jakarta, Selasa (10/4). Foto: Ist

“Paslon nomor satu (Appi-Cicu) melakukan gugatan tidak berhubungan dengan dirinya tapi dengan orang lain, dan materi yang persoalkan adalah pelanggaran dan bukan sengketa maka tidak layak ditangani oleh PT TUN,” tegas Ray.

Karena itu, Ray juga berharap Mahkamah Agung harus cermat dan adil dalam memutuskan gugatan Kasasi KPU Kota Makassar terhadap Putusan PTTUN.(fri/jpnn)


Menurut Ilmar, apabila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTTUN, maka ketidakadilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News