Pakar Hukum Nilai PTTUN Makassar Keliru Besar
Rabu, 11 April 2018 – 09:33 WIB
“Paslon nomor satu (Appi-Cicu) melakukan gugatan tidak berhubungan dengan dirinya tapi dengan orang lain, dan materi yang persoalkan adalah pelanggaran dan bukan sengketa maka tidak layak ditangani oleh PT TUN,” tegas Ray.
Karena itu, Ray juga berharap Mahkamah Agung harus cermat dan adil dalam memutuskan gugatan Kasasi KPU Kota Makassar terhadap Putusan PTTUN.(fri/jpnn)
Menurut Ilmar, apabila masalah pelanggaran ini sampai diterima oleh MA atas usulan PTTUN, maka ketidakadilan di Pilwakot Makassar pasti terjadi.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Putusan Pengadilan yang Menangkan Kresna Life Dinilai Aneh, Nasabah Makin Dirugikan
- Demo di PTTUN Memanas, Massa Minta Hakim Tak Masuk Angin Menyidangkan Sengketa di Murutara
- Anies Baswedan Ungkap Alasan Banding Putusan Terkait UMP 2022 DKI
- Ajukan Banding soal UMP DKI, Anies Bicara tentang Kesetaraan dan Keadilan bagi Buruh
- Buruh Dukung Penuh Keputusan Anies Baswedan Ajukan Banding soal UMP DKI 2022
- Menang di PTTUN, Kubu Ketua DPR Papua Minta Semua Pihak Hormati Putusan Hakim