Pakar Hukum Nilai Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Pakar Hukum Nilai Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat permanen tujuh komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Humas DKPP

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara, Profesor Andi Asrun memberikan tanggapan terhadap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang mengeluarkan sanksi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, DKPP tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi kepada KPU, mengingat KPU hanya menjalankan tugas konstitusionalnya.

“Salah, salah itu salah, Jadi DKPP itu tidak bisa menghukum KPU,” tegas Professor Andi saat dihubungi.

Mengenai dugaan muatan politis dalam putusan DKPP tersebut, Andi Asrun menegaskan bahwa hal tersebut tidak relevan karena kesalahan mendasar sudah terjadi dalam putusan itu.

“Saya kira fakta hukumnya sudah salah, tidak perlu dibawa-bawa ke politik, salah itu,” jelas Andi.

Terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam pemilu presiden mendatang, Andi menambahkan bahwa putusan DKPP tidak akan mempengaruhi posisi Gibran.

“Gak ada masalah, tidak ada masalah itu, tidak akan terpengaruh, posisi Gibran akan tetap,” ungkap Andi.

Prof. Andi juga mengajak masyarakat untuk menyambut Pemilu dengan semangat positif.

Menurutnya, DKPP tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, mengingat KPU hanya menjalankan tugas konstitusionalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News