Pakar Hukum Nilai Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran

Pakar Hukum Nilai Putusan DKPP Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0 meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat permanen tujuh komisioner Komisi Pemihan Umum (KPU). Ilustrasi Foto: ANTARA/HO-Humas DKPP

“Para pemilih harus datang dengan perasaan gembira, karena pemilu ini penting untuk masa depan bangsa Indonesia. jadi saya kira para penyelenggara pemilu harus betul betul menjalankan tugasnya tanpa berpihak, itu yang saya kira hal yang paling penting,” tandasnya.

Hasil Putusan DKPP Tidak Akan Memengaruhi Pencalonan Gibran

Senada dengan Prof Andi Asrun, Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa putusan DKPP terhadap KPU tidak berkaitan dengan proses pencalonan yang sedang berlangsung.

Setelah pertemuan dengan Komisi II DPR di Senayan, Jakarta, Heddy menegaskan bahwa putusan DKPP murni soal etik dan tidak ada kaitannya dengan pencalonan

“Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada,” kata Heddy di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta.

Sebelumnya, DKPP menegaskan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka oleh KPU telah sesuai dengan konstitusi. DKPP memperjelas bahwa KPU telah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan benar.

“Dengan berdasarkan ketentuan tersebut di atas, KPU in casu Para Teradu memiliki kewajiban untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut sebagai instruksi yang sah menurut konstitusi,” bunyi putusan DKPP.

"Bahwa tindakan Para Teradu menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 adalah langkah yang sudah sesuai dengan konstitusi," tambahnya.

Menurutnya, DKPP tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi, mengingat KPU hanya menjalankan tugas konstitusionalnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News