Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK

Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik dan tidak bisa membatalkan putusan.

Sebab, kata dia, Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu menyebutkan putusan yang diputus berdasarkan hubungan semenda dapat dibatalkan.

"Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi," tutur Muhammad Rullyandi dalam keterangan pers, Selasa (7/11).

MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain yang dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres hari ini.

Menurut Rullyandi, UU Kekuasaan Kehakiman itu berlaku pada sistem peradilan umum, tidak termasuk untuk hakim konstitusi.

"Karena itu, UU kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster hakim MK," ungkapnya.

Dia menilai harus dibedakan pengujian UU dengan pengujian norma konkret.

"Karena itu objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual," ujarnya.

Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim MK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News