Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya berwenang mengadili etik dan tidak bisa membatalkan putusan.
Sebab, kata dia, Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu menyebutkan putusan yang diputus berdasarkan hubungan semenda dapat dibatalkan.
"Proses MKMK terkait dugaan pelanggaran etik konflik kepentingan Ketua MK Anwar Usman hanya diberikan ruang batas terkait persoalan etik hakim konstitusi," tutur Muhammad Rullyandi dalam keterangan pers, Selasa (7/11).
MKMK akan membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan hakim konstitusi lain yang dilaporkan setelah MK memutuskan kepala daerah berumur di bawah 40 tahun bisa maju pilpres hari ini.
Menurut Rullyandi, UU Kekuasaan Kehakiman itu berlaku pada sistem peradilan umum, tidak termasuk untuk hakim konstitusi.
"Karena itu, UU kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 17 ayat (5) hanya berlaku dalam implementasi sistem peradilan umum dan tidak termasuk pada klaster hakim MK," ungkapnya.
Dia menilai harus dibedakan pengujian UU dengan pengujian norma konkret.
"Karena itu objek yang diadili dalam sistem hukum acara MK adalah norma abstrak yang berbeda dengan sistem peradilan yang mengadili suatu kepentingan para pihak dan pengujian faktual," ujarnya.
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim MK.
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid Ungkap Pentingnya Peran Kearifan Lokal
- Setelah Unpad dan UII, Suara Pembebasan Mardani H Maming Muncul di UGM