Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK
Selasa, 07 November 2023 – 14:02 WIB
Oleh sebab itu, Rullyandi meminta MKMK mematuhi peraturan yang ada. JIka MKMK dalam putusannya membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres cawapres, maka MKMK dinilai melanggar UUD 1945.
"Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu Pengujian Undang - Undang. Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945," kata Rullyandi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN
- Nasib 2,3 Juta Tenaga Honorer termasuk Guru Terancam, Pasal 66 UU ASN Digugat ke MK
- Ahli Hukum: KPU Boleh Tak Konsultasikan Putusan MK ke DPR