Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK
Selasa, 07 November 2023 – 14:02 WIB
![Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/04/21/gedung-mahkamah-konstitusi-foto-natalia-laurensjpnn-65.png)
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com
Oleh sebab itu, Rullyandi meminta MKMK mematuhi peraturan yang ada. JIka MKMK dalam putusannya membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres cawapres, maka MKMK dinilai melanggar UUD 1945.
"Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu Pengujian Undang - Undang. Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945," kata Rullyandi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Akademisi dan Pakar Hukum Menolak Penerapan Asas Dominus Litis di RKUHAP
- Saksi Ahli di MK: Tindakan KPU Barito Utara Sudah Sesuai Parameter Pemilu Demokratis
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana
- Sengketa Pilkada Barito Utara Diterima MK, Praktisi Hukum: Ini Bukti Ada Pelanggaran
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Dampak Efisiensi Anggaran, MK Cuma Mampu Bayar Gaji Sampai Mei 2025