Pakar Hukum: Pembuktian Kasus Dugaan Pengaturan Skor Sangat Sulit

Pakar Hukum: Pembuktian Kasus Dugaan Pengaturan Skor Sangat Sulit
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof Mudzakir. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum  pidana, Mudzakir mengatakan pembuktian terhadap kasus dugaan pengaturan skor sangat sulit karena termasuk dalam kategori kejahatan lunak.

Menurut dia, match fixing berbeda dengan kasus suap dalam perkara korupsi. Pengaturan skor harus fokus kepada pencegahan karena berkaitan dengan moral pelaku.

“Pengaturan skor masalah moral. Publik sendiri juga sangat sulit membuktikan hasil pertandingan tersebut sudah diatur hanya karena skor pertandingan berakhir 2-1,” kata Mudzakir, Senin (28/1).

“Berbeda dengan kasus suap seperti dalam perkara korupsi di mana penegak hukum bisa membuktikan kejahatan pelaku suap dengan data-data,” sambung Mudzakir.

Dia meminta Satuan Tugas Mafia Sepakbola melakukan pendekatan persuasif mulai dari pemain, manajer tim sampai perangkat pertandingan bila terbukti memanipulasi hasil pertandingan.

Menurut dia, hukuman bersifat personal untuk para pelaku lebih efektif. Seperti memberikan sanksi 2 tahun kepada pemain bila terbukti terlibat berbuat curang untuk menentukan hasil akhir pertandingan.

Selain melarang pemain turun ke medan pertandingan, hukuman berupa denda dan organisasi sangat efektif untuk mengurangi risiko pengaturan skor.

“Kalau dua tahun pemain dilarang bermain sepak bola, mau makan apa? saya kira hukuman-hukuman seperti itu sangat efektif.” sambung pakar hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini.
Menurutnya, hukuman pidana untuk pelaku bukan solusi untuk mengatasi kecurangan di atas lapangan hijau. Induk organisasi seperti PSSI, menurut Mudzakir memiliki peranan penting dalam memberikan edukasi sekaligus sanksi bagi para pelaku match fixing.

Pakar hukum pidana, Mudzakir mengatakan pembuktian terhadap kasus dugaan pengaturan skor sangat sulit karena termasuk dalam kategori kejahatan lunak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News