Pakar Hukum: Pencatutan Dukungan untuk Calon Independen Bukan Pidana
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar ikut menyoroti temuan adanya dugaan pencatutan warga Jakarta untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana Abyoto. Menurut dia, hal itu bukan tindak pidana.
“Itu soal administratif saja, tidak ada unsur pidana,” kata Fickar saat dihubungi wartawan pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Kata dia, pihak penyelenggara dalam hal ini KPU DKI Jakarta bisa mengurangi dukungan yang diduga mencatut KTP warga Jakarta tersebut. Sehingga, lanjut dia, bisa dilihat lagi apakah calon independen itu telah memenuhi syarat yang telah ditentukan atau tidak ketika jumlah dukungan yang diduga mencatut warga Jakarta itu dikurangi.
“Kalau calonnya tidak tahu, maka hanya dikurangi saja jumlah dukungannya. Jika masih cukup jumlah pencalonannya, bisa jalan terus. Jika mengurangi jumlah syarat pencalonan, maka akan gagal karena kurang dukungan dan tidak memenuhi syarat dicalonkan,” ujarnya.
Sementara guru besar ilmu hukum Universitas Borobudur, Faisal Santiago juga beranggapan sama bahwa temuan dugaan pencatutan identitas warga Jakarta untuk dukungan salah satu pasangan bakal calon independen merupakan ranah administratif. Sebab, kata dia, ini untuk proses pendaftaran.
“Menurut saya ini ranah administratif, karena baru proses pencalonan sehingga KPU bisa membatalkan pencalonan calon independen. Ini buat proses pendaftaran baru ranah administrasi,” jelas dia. (dil/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum menyoroti temuan adanya dugaan pencatutan warga Jakarta untuk mendukung pasangan calon independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
- KPU Jakarta Apresiasi Kinerja Polri di Tahun Politik 2024
- Ridwan Kamil Bantah Diperintah Prabowo Tidak Menggugat Hasil Pilkada
- Ridwan Kamil: Tidak Ada Kata Akhir Dalam Pengabdian Kepada Bangsa dan Negara
- Ridwan Kamil Ungkap Alasan Batal Mengajukan Gugatan ke MK, Ternyata..
- Ridwan Kamil Akhirnya Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Pram-Rano Karno
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini