Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan

Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
Pakar hukum Beniharmoni Harefa menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengikuti arahan dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) jika ingin mengembangkan kasus dan menetapkan tersangka baru dalam perkara yang sama. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

"Jika tiba-tiba ada tersangka baru yang tidak disebutkan dalam putusan sebelumnya, bukan berarti tidak bisa diproses. Namun, prosedurnya harus dimulai dari penyelidikan, ada laporan, lalu penyidikan, dan seterusnya," jelasnya.

Beniharmoni menambahkan, jika hakim menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, maka itu berarti hakim menganggap proses penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika gugatan dikabulkan, maka ada cacat formil dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.

“Praperadilan itu terbatas pada pemeriksaan aspek hukum formil, yakni proses dan tata cara penanganan perkara. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/2014, praperadilan tidak membahas materi pokok perkara, melainkan hanya soal keabsahan prosedur hukum yang ditempuh," pungkasnya. (tan/jpnn)


Menurut Beniharmoni, dalam pengembangan suatu perkara, hakim seharusnya secara jelas mencantumkan dalam putusannya pihak-pihak yang masih dapat diperiksa.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News