Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan

"Jika tiba-tiba ada tersangka baru yang tidak disebutkan dalam putusan sebelumnya, bukan berarti tidak bisa diproses. Namun, prosedurnya harus dimulai dari penyelidikan, ada laporan, lalu penyidikan, dan seterusnya," jelasnya.
Beniharmoni menambahkan, jika hakim menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, maka itu berarti hakim menganggap proses penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika gugatan dikabulkan, maka ada cacat formil dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.
“Praperadilan itu terbatas pada pemeriksaan aspek hukum formil, yakni proses dan tata cara penanganan perkara. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/2014, praperadilan tidak membahas materi pokok perkara, melainkan hanya soal keabsahan prosedur hukum yang ditempuh," pungkasnya. (tan/jpnn)
Menurut Beniharmoni, dalam pengembangan suatu perkara, hakim seharusnya secara jelas mencantumkan dalam putusannya pihak-pihak yang masih dapat diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Gibran Buat Konten Bonus Demografi, Deddy PDIP: Jangan Banyak Bikin Video, Kerja Saja
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Kongres PDIP Bakal Diisi Acara Pengukuhan Megawati Sebagai Ketua Umum
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla