Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
![Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan](https://cloud.jpnn.com/photo/ilustrasi/normal/2022/01/04/ilustrasi-palu-hakim-foto-ricardojpnncom-qcvot-6obn.jpg)
"Jika tiba-tiba ada tersangka baru yang tidak disebutkan dalam putusan sebelumnya, bukan berarti tidak bisa diproses. Namun, prosedurnya harus dimulai dari penyelidikan, ada laporan, lalu penyidikan, dan seterusnya," jelasnya.
Beniharmoni menambahkan, jika hakim menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto, maka itu berarti hakim menganggap proses penetapan tersangka sudah sah dan sesuai prosedur. Sebaliknya, jika gugatan dikabulkan, maka ada cacat formil dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.
“Praperadilan itu terbatas pada pemeriksaan aspek hukum formil, yakni proses dan tata cara penanganan perkara. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/2014, praperadilan tidak membahas materi pokok perkara, melainkan hanya soal keabsahan prosedur hukum yang ditempuh," pungkasnya. (tan/jpnn)
Menurut Beniharmoni, dalam pengembangan suatu perkara, hakim seharusnya secara jelas mencantumkan dalam putusannya pihak-pihak yang masih dapat diperiksa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ronny Talapessy: Putusan Hakim Belum Menyentuh Materi Gugatan Hasto Kristiyanto
- Kecewa, Kubu Hasto Sebut Putusan Praperadilan sebagai Pembodohan Hukum
- Hakim Putuskan Gugatan Praperadilan Hasto Tak Dapat Diterima
- Semangati Hakim Djuyamto, Pakar Harap Putusan Praperadilan Hasto Tak Mengacu Opini
- Kerabat Hasto di DPP PDIP Hadiri Sidang Putusan Praperadilan, Beri Dukungan Moral
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana