Pakar Hukum: Pengesahan UU Cipta Kerja Prestasi Legislasi DPR

Pakar Hukum: Pengesahan UU Cipta Kerja Prestasi Legislasi DPR
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

Semua rapat tersebut terdiri dari 56 kali rapat panja dan 6 kali rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi, dan terbuka bagi publik karena dapat diakses melalui TV Parlemen maupun media sosial DPR RI.

Pembahasannya dimulai dalam Rapur, penugasan pembahasan ruu ciker kepada baleg dpr ri, 2 april, Raker pembahasan ruu ciker 14 april, Pengesahan tingkat 1, 3 oktober, Pengesahan tingkat II, 5 oktober 2020.
Fitra juga mencatat, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan bersama 16 narasumber dari berbagai pihak.

“Partisipasi publik dalam undang-undang lebih penting dari substansinya. Ini menunjukkan kedaulatan ada dalam tangan rakyat,” ucap Fitra.

“Ini bukan prestasi DPR doang, tapi prestasi DPR dan Presiden. Presiden ikut mengusulkan, ikut pembahasan, ikut menyetujui,” pungkas Fitra.Pakar Hukum Tata Negara UI: UU Cipta Kerja Jadi Kebangkitan Prestasi Legislasi DPR dan Pemerintah

Jakarta – Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Fitra Arsil, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah prestasi yang ditorehkan DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasinya. Hal itu disampaikan Fitra dalam diskusi tentang UU Cipta Kerja yang digelar Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) secara daring, Sabtu (10/10/2020).

“Saya mau bilang, kini ada kebangkitan prestasi legislasi DPR RI. Sampai Oktober, sudah menyelesaikan 7 undang-undang. Kalau dilihat dari prestasi prolegnas, ini prestasi DPR sekarang luar biasa,” ungkap Fitra.

Fitra mengatakan itu dengan membandingkan kinerja DPR RI dalam mencapai target program legislasi nasional tahun 2015-2019. Pada 2015, dari target 40 RUU dalam prolegnas hanya 3 yang disahkan menjadi UU, pada 2016 dari 50 RUU dalam prolegnas hanya 12 yang disahkan jadi UU. Lalu pada 2017, dari 83 RUU dalam prolegnas, hanya 6 yang disahkan menjadi UU, tahun 2018 juga hanya 5 RUU yang disahkan menjadi UU dari target 49 RUU, dan pada 2019 DPR RI hanya mensahkan 14 UU dari 55 RUU yang masuk prolegnas.

“Data 2015-2019, kemampuan DPR membuat undang-undang ya segitu-segitu saja. Kalau kita lihat prestasi legislasi DPR, orang punya banyak kekhawatiran, target prolegnas dan UU yang berhasil disahkan berbanding jauh,” ujarnya.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Fitra Arsil, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah prestasi yang ditorehkan DPR RI

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News