Pakar Hukum: Pengesahan UU Cipta Kerja Prestasi Legislasi DPR

Pakar Hukum: Pengesahan UU Cipta Kerja Prestasi Legislasi DPR
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyerahkan laporan hasil kerja Panja RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani pada rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/10). Foto: Ricardo/JPNN.COM

Selain itu, Fitra juga memuji peningkatan kinerja DPR RI dalam menjalankan fungsi legislasi. Dia membeberkan bahwa baru pada tahun 2020 DPR RI mampu membahas dan mensahkan undang-undang lebih dari 1.000 halaman.

“Tahun 2020 kita dapat berita gembira, DPR sudah menyelesaikan 178 halaman undang-undang lain ditambah 1.000 halaman Undang-Undang Cipta Kerja. Jadi prestasi ini luar biasa, kebangkitan prestasi DPR,” ujarnya.

Adapun DPR RI bersama pemerintah sudah menggelar 64 rapat membahas RUU Cipta Kerja hampir setiap hari, bahkan tetap dilaksanakan meski tengah memasuki masa reses DPR, di akhir pecan, bahkan hingga malam dan dini hari.

Semua rapat tersebut terdiri dari 56 kali rapat panja dan 6 kali rapat Tim Perumus/Tim Sinkronisasi, dan terbuka bagi publik karena dapat diakses melalui TV Parlemen maupun media sosial DPR RI.

Pembahasannya dimulai dalam Rapur, penugasan pembahasan ruu ciker kepada baleg dpr ri, 2 april, Raker pembahasan ruu ciker 14 april, Pengesahan tingkat 1, 3 oktober, Pengesahan tingkat II, 5 oktober 2020.
Fitra juga mencatat, pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan bersama 16 narasumber dari berbagai pihak.

“Partisipasi publik dalam undang-undang lebih penting dari substansinya. Ini menunjukkan kedaulatan ada dalam tangan rakyat,” ucap Fitra.

“Ini bukan prestasi DPR doang, tapi prestasi DPR dan Presiden. Presiden ikut mengusulkan, ikut pembahasan, ikut menyetujui,” pungkas Fitra. (dil/jpnn)

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Fitra Arsil, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja adalah prestasi yang ditorehkan DPR RI


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News