Pakar Hukum: Penyadapan Freeport Ilegal

jpnn.com - JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, PT Freeport Indonesia melakukan tindakan ilegal bila benar-benar menyadap omongan Ketua DPR Setya Novanto.
Menurut Romli, penyadapan tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan penegak hukum. "Yang bisa melegalkan barang bukti yang diperoleh secara melawan hukum adalah Polri dan KPK," kata Romli di Jakarta, Selasa (1/12).
Dia menambahkan, sejauh ini penegak hukum belum memberikan respons terkait rekaman penyadapan yang disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said. Karena itu, ia menduga rekaman pembicaraan itu dilakukan dengan sengaja.
"Ini namanya unlawfull evidence," tegas Romli.
Dibanding mengurus hal-hal tersebut, sambung Romli, Freeport harusnya berkonsentrasi memenuhi kewajibannya di Indonesia. Sampai saat ini, Freeport belum juga mengubah kontrak karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Selain itu, imbuh Romli, perusahaan Amerika tersebut belum mendirikan tempat pemurnian dan pengolahan hasil tambang alias smelter. (flo/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita mengatakan, PT Freeport Indonesia melakukan tindakan ilegal bila benar-benar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- BPJS Kesehatan Jamin Layanan Kesehatan Komprehensif Bagi Ibu Hamil
- Hujan Deras, Jalan Soetta - Gedebage Bandung Banjir, Kendaraan Tak Bergerak
- ASDP Catat Trafik Arus Balik Lebaran 2025 Meningkat Tajam, Sebegini Jumlahnya
- 12 Orang Tewas dalam Bentrok Pilkada Puncak Jaya, KKB Terlibat
- Kaget Dengar Pernyataan Hasan Nasbi, Felix Siauw: Ini Gila, Pantas Dipecat
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat