Pakar Hukum: Perkara Dahlan tak Bisa Disidangkan Lagi
jpnn.com - SURABAYA - Jaksa mulai kehabisan harapan untuk bisa menyidangkan Dahlan Iskan.
Sebab, berkas penyidikan tidak bisa dijadikan bukti untuk menyidangkan ketika pra peradilan berhasil dimenangkan Dahlan.
Meskipun perkara pidana pokoknya sudah dilimpahkan ke pengadilan.
Kepastian tersebut terungkap dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin.
Prof Prija Djatmika, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang mengatakan, jika hakim memutus memenangkan perkara pra peradilan, maka berkas perkara korupsi yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, batal demi hukum.
Alasannya, semua bukti dan proses penyidikan yang diajukan jaksa dalam sidang sudah dinyatakan tidak sah.
Karena tidak sah itu, maka tidak bisa dijadikan digunakan lagi.
Prija mengatakan, hakim tidak perlu mengembalikan berkas tersebut ke jaksa penuntut, karena sudah gugur dengan sendirinya.
SURABAYA - Jaksa mulai kehabisan harapan untuk bisa menyidangkan Dahlan Iskan. Sebab, berkas penyidikan tidak bisa dijadikan bukti untuk menyidangkan
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra