Pakar Hukum: Perkara Dahlan tak Bisa Disidangkan Lagi

Hal itu ditindaklanjuti dengan pengambilan kebijakan hakim. Yaitu, hakim mengeluarkan penetapan hakim yang membatalkan penetapan hari sidang dan penunjukkan majelis hakim.
Sejauh ini belum ada aturan yang mengatur khusus tentang hal tersebut. Karena itulah, hakim bisa mengambil diskresi.
Batalnya sidang tersebut disebabkan berkas peyidikan Dahlan yang ternyata melanggar prosedur.
Salah satunya adalah penetapan tersangka dikeluarkan pada hari yang sama dengan sprindik.
Padahal, sprindik merupakan dasar jaksa untuk melakukan tindakan penyidikan. Dari pengumpulan barang bukti, hingga penetapan tersangka.
Parahnya, audit kerugian negara baru keluar tiga minggu setelah jaksa menetapkan tersangka.
Jaksa menetapkan Dahlan sebagai tersangka pada 27 Oktober 2016, sedangkan audit kerugian negara baru keluar 17 November 2016. (atm)
SURABAYA - Jaksa mulai kehabisan harapan untuk bisa menyidangkan Dahlan Iskan. Sebab, berkas penyidikan tidak bisa dijadikan bukti untuk menyidangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Ma'ruf Amin Sebut Lebih Baik Kirim Bantuan Ketimbang Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia
- Muncul Penolakan Soeharto Sebagai Pahlawan Nasional, Mensos Merespons Begini
- Cak Imin: Tadi Presiden juga Menelepon Saya
- Pernyataan Terbaru Mensos soal Soeharto Pahlawan Nasional