Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Tidak Ada yang Aneh Dalam Pandangan Konstitusi

Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Tidak Ada yang Aneh Dalam Pandangan Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi sesungguhnya memang sama atau setara. 

“Betul memang DPR dan presiden dari pandangan konstitusi adalah dua organ yang sama kedudukannya. Oleh karena itu, menurut saya, pernyataan Hillary Brigitta Lasut tidak ada yang aneh dalam pandangan konstitusi,” kata Margarito Kamis di Jakarta, Senin (20/12/2021). 

Margarito menyampaikan hal itu menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Hillary Brigitta Lasut bahwa presiden dan juga anggota Dewan memiliki kedudukan yang sama.

Sebelumnya, Hillary menilai tak ada yang salah apabila anggota Komisi VII DPR sekaligus artis Mulan Jameela melakukan karantina mandiri di rumah setelah tiba dari luar negeri.

Dia melihat presiden dan juga anggota dewan memiliki kedudukan yang sama sehingga memiliki hak yang sama pula untuk melakukan karantina secara mandiri.

“Dilihat dari sudut pandang hukum, DPR itu setara presiden kalau dalam pembagian kekuasaan, tidak masuk akal dan tidak etis kalau presiden karantina di Istana Bogor, terus DPR RI karantina di Wisma Atlet," kata Hillary dalam keterangan tertulis, Senin (13/12/2021).

Margarito menilai pada level tertentu hak presiden tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR. 

Pada bagian tertentu, menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungginya sebagai anggota DPR.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi sesungguhnya memang sama atau setara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News