Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Tidak Ada yang Aneh Dalam Pandangan Konstitusi

Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Tidak Ada yang Aneh Dalam Pandangan Konstitusi
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Humas DPD RI

“Memang dalam ilmu konstitusi, kendati kewenangan Presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, dalam sejarah konstitusi menunjukkan bahwa presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito.

Bahkan, kata Margarito, presiden dalam ilmu konstitusi disebut memiliki presidential privilege.

“Itu semua tidak berasal teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.

Margarito juga mengingatkan bahwa banyak hak dan kewenangan presiden hanya dapat digunakan atau efektif bekerja setelah mendapatkan persetujuan atau pertimbangan DPR.

“Memang di mana-mana presiden berkantor di kantor kepresidenan. Di Indonesia, Istana Negara. Di situlah dia berkantor dan di situ pula dia tinggal menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dan administrasi,” ujar Margarito.

“Praktis, kantor presiden itu di Istana Negara dan di situ pula rumahnya.”

Oleh karena itu, menurut Margarito, soal-soal seperti ini sangat tergantung bagaimana DPR dan presiden membuat kebijakan politik.

“Tarulah mereka membuat kebijakan bahwa isolasi / karantina harus ada di rumah presiden terpisah dari istana, bisa saja dibuat. Perihal anggota DPR karantina harus di tempat yang ditentukan begitu, dan presiden dan karantina di Istana, yaitu konsekuensi saja dari kevakuman hukum. Sebab tidak ada hukum yang nyata-nyata mengaturnya,” tegas Margarito.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi sesungguhnya memang sama atau setara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News