Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Tidak Ada yang Aneh Dalam Pandangan Konstitusi
Senin, 20 Desember 2021 – 06:40 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Humas DPD RI
Menurut Margarito, kalau saja DPR mendesak pemerintah membuat kebijakan baik Perpres atau Permenkes / keputusan Menkes yang menyatakan, anggota DPR melakukan karantina mandiri di rumah atau tempat yang ditentukan, jika dilihat dari ilmu hukum atau konstitusi, maka hal itu masuk akal.(fri/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengatakan kedudukan DPR dan Presiden dalam pandangan konstitusi sesungguhnya memang sama atau setara.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Terima Aspirasi IOJI, Wakil Ketua MPR Komitmen Perjuangkan Konstitusi Pro Lingkungan
- Ditunjuk Jadi Kepala Badan DPP Demokrat, HBL Masuk Ring 1 AHY Bersama Menteri PU
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis
- Gegara Ini, Pakar Hukum Sebut Sidang Tom Lembong Berpotensi jadi Peradilan Sesat
- Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola