Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
Jumat, 05 Mei 2023 – 10:26 WIB

Ilustrasi - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Pakar hukum pidana Agus Surono mendukung langkah Kabareskrim dalam menangani kasus Dito Mahendra. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo
“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law,” katanya.
Seperti diketahui, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri.
Dito Mahendra lantas ditetapkan masuk DPO.
"Saudara Dito sampai saat ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan atau pun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (2/5). (gir/jpnn)
Pakar hukum pidana Agus Surono mendukung langkah Kabareskrim Polri dalam menangani kasus Dito Mahendra.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Kapolri Perintahkan Kabareskrim Usut Kasus Teror ke Jurnalis Tempo
- Makin Lengket, Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Segera Menikah?
- UP dan Kemendikdasmen Berkolaborasi, Perkuat Literasi Bahasa Indonesia
- Nindy Ayunda Mulai Pamer Kemesraan dengan Dito Mahendra
- Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti