Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito

Pakar Hukum Pidana Dukung Langkah Kabareskrim Tangani Kasus Dito
Ilustrasi - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Pakar hukum pidana Agus Surono mendukung langkah Kabareskrim dalam menangani kasus Dito Mahendra. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

“Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya, proses hukumnya harus menerapkan asas pruden dan due process of law,” katanya.

Seperti diketahui, tersangka kasus senpi ilegal Dito Mahendra tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Dito Mahendra lantas ditetapkan masuk DPO.

"Saudara Dito sampai saat ini tidak punya itikad baik memenuhi undangan saat penyelidikan atau pun pemanggilan penyidik sebagai saksi dua kali maupun pemanggilan tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (2/5). (gir/jpnn)


Pakar hukum pidana Agus Surono mendukung langkah Kabareskrim Polri dalam menangani kasus Dito Mahendra.


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News