Pakar Hukum Pidana: Hakim Tidak Temukan Keterlibatan Novanto
Minggu, 23 Juli 2017 – 18:30 WIB
"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana? (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat" ucap Romli. (jos/jpnn)
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Polri Jangan Diam Saja, Kecurangan Sirekap KPU Seharusnya Diselidiki
- 7 Kali Ikut Pemilu, Prof Romli Sebut Pilpres 2024 Paling Amburadul
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik