Pakar Hukum Pidana: Hakim Tidak Temukan Keterlibatan Novanto
Minggu, 23 Juli 2017 – 18:30 WIB

Setya Novanto. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Saat menetapkan Novanto sebagai tersangka itu buktinya mana? (Kalau tidak ada) berarti penetapan tersangka itu terburu-buru sehingga hakim tidak memasukkannya dalam pertimbangan. Menyebut namanya juga tidak. Hakim tidak yakin Novanto terlibat" ucap Romli. (jos/jpnn)
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita angkat bicara soal hilangnya nama Setya Novanto dalam vonis dua terdakwa kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Ahli Hukum Sebut Vonis Banding untuk Harvey Moeis dan Helena Lim sebagai Putusan Sesat
- Berkas Ekstradisi Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Segera Rampung
- Paulus Tannos Buronan Korupsi e-KTP Masih Berstatus WNI
- Ahli Hukum: Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp 300 Triliun di Kasus Korupsi Timah
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah