Pakar Hukum Pidana Ini Mengecam Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Senin, 29 Maret 2021 – 11:44 WIB
Di sisi lain, dia berharap penegak hukum lebih bisa mencegah agar tidak berulang di masa mendatang.
"Dalam undang-undang terorisme, polisi bisa melakukan tindakan preventif," ujar Suparji.(cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad mengecam aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3).
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Densus 88 Beber Fakta 3 Terduga Teroris yang Ditangkap NTB, Ternyata
- Buronan Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar Ditangkap, Ternyata
- Bom Bunuh Diri di Makassar: Densus 88 Antiteror Sikat 60 Terduga Teroris
- BIN Ungkap Motif Teror Bom di Katedral Makassar, Ternyata....
- Bagi Teroris, Presiden, Polisi, dan Tentara Harus Diserang
- Eks Napi Terorisme Sebut Teroris di Makassar dan Jakarta Kehilangan Rasa Kemanusiaan