Pakar Hukum Pidana Mengulas Peluang Ferdy Sambo Divonis Level Satu, Simak!

Mudzakkir menyatakan dalam perkara ini hanya Bharada Richard Eliezer yang oleh JPU disebut secara jelas perannya, yakni sebagai eksekutor.
"Ferdy Sambo itu tidak jelas, dia sebagai pelaku apa. Kalau yang saya tangkap, sesungguhnya jaksa ingin menyampaikan bahwa Ferdy Sambo itu adalah aktor intelektualis atau bahasa KUHP-nya disebut penganjur," kata Mudzakkir.
Mudzakkir juga mempertanyakan status Putri Candrawathi, apakah pelaku turut serta atau penganjur.
"Kalau gabungannya sama Ferdy Sambo, kenapa (tuntutan) hukuman Bu Putri sangat turun sekali, masih lebih berat daripada Eliezer. Seharusnya Ibu Putri, karena dia turut serta sebagai pelaku penganjur tak jauh dari pelaku penganjur yang lain," ucap Mudzakkir.
Prof Mudzakkir menyatakan terjadinya tindak pidana itu karena adanya inisiasi dari pelaku penganjur.
"Kalau dia (Putri Candrawathi, red) turut serta penganjuran, mestinya hukumannya lebih berat," kata pria kelahiran 7 April 1957 itu.
Sebelumnya, JPU memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Bharada Richard Elziezer yang merupakan terdalwa yang berstatus justice collaborator dituntut 12 tahun penjara.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengulas peluang majelis hakim menjatuhkan vonis level satu terhadap Ferdy Sambo.
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kasasi Ditolak MA, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Tetap Divonis 12 Tahun Penjara