Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Dia menyoroti beberapa pasal yang dianggap rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
Pertama ialah Pasal 8 ayat (5) mengenai Hak Imunitas Jaksa Agung.
Menurut Abdul Fickar, imunitas memang diperlukan selama jaksa menjalankan tugasnya.
Namun, jika seorang jaksa melakukan tindak pidana di luar tugasnya, tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan hukum.
“Imunitas itu sepanjang dilakukan dalam menjalankan tugas. Kalau melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya, ya, tetap harus diproses hukum,” ucap Abdul Fickar dalam keterangannya, Selasa (21/1).
Kemudian Pasal 8B terkait Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa, di mana izin penggunaan senjata api oleh jaksa hanya relevan dalam konteks membela diri.
“Penggunaan senjata api dimaksudkan untuk membela diri dalam keadaan tertekan, bukan untuk gagah-gagahan. Jaksa itu bukan aparatur keamanan,” kata dia.
Abdul Fickar Hadjar menanggapi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- Wewenang Jaksa Menyidik Korupsi Digugat ke MK, ART Bereaksi
- Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini