Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang

Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bicara soal UU Kejaksaan. Foto: dokumen JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menanggapi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Dia menyoroti beberapa pasal yang dianggap rawan disalahgunakan dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

Pertama ialah Pasal 8 ayat (5) mengenai Hak Imunitas Jaksa Agung.

Menurut Abdul Fickar, imunitas memang diperlukan selama jaksa menjalankan tugasnya.

Namun, jika seorang jaksa melakukan tindak pidana di luar tugasnya, tidak ada alasan untuk memberikan perlindungan hukum.

“Imunitas itu sepanjang dilakukan dalam menjalankan tugas. Kalau melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugasnya, ya, tetap harus diproses hukum,” ucap Abdul Fickar dalam keterangannya, Selasa (21/1).

Kemudian Pasal 8B terkait Penggunaan Senjata Api oleh Jaksa, di mana izin penggunaan senjata api oleh jaksa hanya relevan dalam konteks membela diri.

“Penggunaan senjata api dimaksudkan untuk membela diri dalam keadaan tertekan, bukan untuk gagah-gagahan. Jaksa itu bukan aparatur keamanan,” kata dia.

Abdul Fickar Hadjar menanggapi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News