Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
Selasa, 21 Januari 2025 – 21:16 WIB
Terakhir, ada Pasal 35 huruf G terkait Koordinasi, Pengendalian, dan Penuntutan Sejak Lidik.
Dia menolak adanya perluasan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.
Terkait berbagai pasal kontroversial itu, Abdul Fickar menekankan perlunya revisi dan evaluasi mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.
“Kejaksaan perlu fokus pada tugas inti sebagai penuntut umum dan eksekutor, tanpa mengambil alih peran instansi lain,” pungkas Abdul Fickar. (mcr4/jpnn)
Abdul Fickar Hadjar menanggapi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Hendra Setiawan: Realita Penegakan Hukum di Indonesia Masih Jauh dari Harapan Pencari Keadilan
- Pengamat: Klaim Kerugian Negara di Kasus Timah Diragukan Karena Tak Ada Bukti
- Richard Lee Terancam UU ITE, Pakar Hukum Minta Proses Hukum Dipercepat
- Pakar: Jika Ada Alat Bukti yang Mengaitkan, KPK Bisa Periksa Kembali MLN dalam Kasus DJKA
- Wewenang Jaksa Menyidik Korupsi Digugat ke MK, ART Bereaksi
- Nama Eks Bupati Lebak Disebut di Kasus Benny Tjokro, Pakar Hukum Pidana Bilang Begini