Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang

Pakar Hukum Pidana Menilai Pasal Kontroversial di UU Kejaksaan Perlu Dikaji Ulang
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar bicara soal UU Kejaksaan. Foto: dokumen JPNN.com

Terakhir, ada Pasal 35 huruf G terkait Koordinasi, Pengendalian, dan Penuntutan Sejak Lidik.

Dia menolak adanya perluasan kewenangan kejaksaan dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

Terkait berbagai pasal kontroversial itu, Abdul Fickar menekankan perlunya revisi dan evaluasi mendalam agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

“Kejaksaan perlu fokus pada tugas inti sebagai penuntut umum dan eksekutor, tanpa mengambil alih peran instansi lain,” pungkas Abdul Fickar. (mcr4/jpnn)


Abdul Fickar Hadjar menanggapi sejumlah pasal kontroversial dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News