Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP

Pakar Hukum Pidana: Pernyataan Muhammad Kece Memenuhi Unsur Pasal 156 a KUHP
Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai pernyataan Muhammad Kece sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP. Ilustrasi Foto: Dok for JPNN.com

"Polri sebaiknya melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kasus semacam ini. Jangan sampai, penistaan agama semakin menjamur dan menghancurkan sendi-sendi persatuan kita," ucap Suparji.

Suparji juga meminta kepada masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada penegak hukum.

"Jangan ada tindakan main hakim sendiri dari masyarakat," tutur Suparji.

YouTuber kontroversial Muhammad Kece telah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Sabtu (21/8) malam.

Dia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama melalui siaran langsung di YouTube. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menilai, pernyataan Youtuber Muhammad Kece yang menghina Nabi Muhammad sudah memenuhi unsur Pasal 156 a KUHP.


Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News