Pakar Hukum Pidana Sebut Novanto Bisa Gugat KPK
Selasa, 03 Oktober 2017 – 18:51 WIB

Setya Novanto. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos
"Harusnya KPK berguru pengalaman kasus praperadilan BG (Budi Gunawa) dan HP (Hadi Purnomo)," dia menandaskan.(jpnn)
Baca Juga:
Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Prof. Romli Atmasasmita menyebut Ketua DPR Setya Novanto dapat menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Unpad Gelar Orasi Ilmiah: 80 Tahun Prof Romli Atmasasmita
- Jokowi Tanggapi Pernyataan Eks Ketua KPK Agus Rahardjo soal Kasus Setnov
- Jokowi Mempertanyakan Maksud Pernyataan Agus Rahardjo
- Menduga Pernyataan Agus Rahardjo soal Perintah Jokowi di Kasus Setnov, Antara Kontroversi dan Agenda Politik
- Praktisi Hukum Sebut Pernyataan Agus Rahardjo Tendensius dan Bernuansa Politis
- Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget