Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya

Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Dok/JPNN.com

Margarito membandingkan dengan KPK yang tetap menahan Lukas Enembe saat Gubernur Nonaktif Papua itu benar-benar sakit sejauh yang kita lihat dari luar.

“Orang-orang sudah bilang Lukas Enembe sakit, tetapi tetap saja dia dikenakan penahanan,” ujar Margarito.

“Padahal dia (Lukas Enembe) sakit, apa yang bisa dilakukan kalau dia sakit, dan sudah dinonaktifkan, tetapi tetap saja ditahan. Kemudian ada juga salah kepala daerah di Papua juga dilakukan penahana,” ujar Margarito.

Margarito juga menyebut Barnabas Suebe, eks Gubernur Papua saat itu juga ditahan. “Siapa yang tidak tahu kontribusi (Barnabas Suebu) untuk Papua dan Republik ini,” tanya Margarito.

Oleh karena itu, kata Margarito, supaya adil dan berkepastian hukum maka sebaiknya majelis Hakim yang menangani perkara Plt Bupati Timika Johannes Rettob segera menerbitkan surat perintah penahanan kepada yang bersangkutan.

“Jadi, menurut saya, supaya adil dan berkepastian hukum maka saya mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk segera menerbitkan surat perintah penahanan (terhadap Johannes Rettob),” tegas Margarito.

Margarito menjelaskan penahanan terhadap Johannes Rettob urgen karena kasus yang menyeretnya bukan suap, tetapi menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain bernilai puluhan miliar rupiah.

“Poinnya adalah karena dia melakukan tindakan ini dalam jabatan dan sekarang ini menjabat Plt Bupati Mimika maka ada potensi juga (penyalahgunaan wewenang), apalagi saksi-saksi dari ASN, akan enggan kepada beliau,” ujar Margarito.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa belum ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News