Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya
Lebih lanjut, Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha pengadilan menemukan kebenaran materiel.
Pada titik itu, Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini menjabat Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan praktis maupun pertimbangan hukum.
“Itu sebabnya, saya mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Margarito.
Margarito juga meminta MA menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, mengapa tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Padahal tindak pidanya beralasan untuk melakukan penahanannya.
“Jadi, saya minta MA segera mengirim tim untuk mengavaluasi, memeriksa majelis hakim (yang menangani perkara Johannes Rettob),” tegas Margarito.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Kejari Makassar Klaim Selamatkan Rp 319 Miliar Uang Negara Selama 2024
- Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Dicopot dari Jabatan Imbas Dugaan Kasus Korupsi
- KPK Cecar Rina Lauwy soal Aliran Uang Korupsi PT Taspen
- Pengakuan Eks Direksi RBT, Niat Pengin Bantu BUMN PT Timah, Malah Dipidana