Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya

Lebih lanjut, Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha pengadilan menemukan kebenaran materiel.
Pada titik itu, Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini menjabat Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan praktis maupun pertimbangan hukum.
“Itu sebabnya, saya mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Margarito.
Margarito juga meminta MA menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, mengapa tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Padahal tindak pidanya beralasan untuk melakukan penahanannya.
“Jadi, saya minta MA segera mengirim tim untuk mengavaluasi, memeriksa majelis hakim (yang menangani perkara Johannes Rettob),” tegas Margarito.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- Anggota DPR Rizki Faisal Apresiasi Kinerja Kajati Kepri dalam Penegakan Hukum
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- KPK Periksa Adik Febri Diansyah dalam Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja