Pakar Hukum Prediksi Vonis Terdakwa Kasus Asabri akan Nol, Begini Penjelasannya

Pakar Hukum Prediksi Vonis Terdakwa Kasus Asabri akan Nol, Begini Penjelasannya
Petrus Selestinus. Foto: Dok. JPNN.com

Pasalnya, kata Petrus, hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 141 KUHAP yang menyebutkan penuntut umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan menerima beberapa berkas perkara dalam hal.

Pertama, beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya.

Kedua, beberapa tindak pidana yang bersangkut paut satu dengan yang lain.

Ketiga, beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut paut satu dengan yang lain, akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan.

Menurutnya, di dalam pasal 141 KUHAP diatur mengenai penggabungan dakwaan dan tuntutan.

"Heru Hidayat dan Beny Tjokro merupakan terdakwa korupsi dalam kasus korupsi Jiwasraya, mengapa JPU tidak membuat penggabungan tuntutan pidana dalam kasus korupsi Asabri bersamaan dengan korupsi Jiwassraya sesuai ketentuan Pasal 141 KUHAP karena syarat-syaratnya terpenuhi," beber Petrus.

Karena itu, menurut Petrus, hal ini menjadi tanda tanya bahkan menimbulkan kecurigaan publik.

Terkait putusan nol dalam kasus Asabri sebenarnya sudah diprediksikan juga Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga Nur Basuki Minarno.

Pakar hukum Petrus Selestinus memprediksikan putusan vonis penjara terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat bakal berakhir nol. Simak penjelasannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News