Pakar Hukum: Putusan BANI Cacat Hukum dalam Sengketa Museum Soeharto di TMII
"Mengingatkan bahwa sengketa terkait Museum Soeharto memiliki dimensi kepentingan publik yang signifikan. Penyelesaian sengketa ini harus dilakukan dengan mempertimbangkan keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa, serta menjaga integritas aset nasional yang dikelola oleh Yayasan Purna Bhakti Pertiwi," kata Rullyandi.
Tak hanya itu, Rullyandi menyerukan pentingnya proses hukum yang transparan dan jujur dalam penyelesaian sengketa.
“Putusan arbitrase yang tidak didasarkan pada fakta hukum dan keadilan hanya akan merugikan para pihak yang bersengketa dan mencederai asas keadilan. Saya berharap pengadilan melalui majelis hakim no perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst dapat mengambil langkah yang tepat untuk mengoreksi Putusan BANI ini,” tutupnya.(ray/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi angkat bicara terkait sengketa pengelolaan museum Soeharto di TMII.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Otto Hasibuan Soroti Banyaknya Pengadilan Negeri Batalkan Putusan BANI
- Konsep TOD, Rumah Sakit Brawijaya di Kawasan Taman Mini Segera Beroperasi
- Salonpas Sport 10K Run Bakal Kembali Digelar, Buruan Daftar!
- Indonesia International Stuntman Show 2024 Digelar di TMII
- Menuju Perayaan Waisak: 40 Bhikkhu Thudong Jalan Kaki dari TMII Menuju Candi Borobudur
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur