Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Bawa Novum guna Ajukan PK

Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Bawa Novum guna Ajukan PK
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis. Ilustrasi Foto: dok/JPNN.com

Dalam dakwaan, jaksa meyatakan PT KNDI memiliki Hak Pengusahaan Hutan (HPH) di lahan seluas 58.590 hektare di kawasan hutan Sungai Singkuang-Sungai Natal, Kabupaten Madina. Dia disebut menebang kayu di luar Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan.

Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban turut diperiksa sebagai saksi. Dia kemudian menyatakan pemilik hak pengelolaan hutan hanya melanggar administrasi apabila membalak kayu di luar RKT. Berdasarkan hal itu, PN Medan membebaskan Adelin Lis. (Tan/jpnn)


Margarito Kamis mengatakan setiap narapidana atau ahli warisnya berhak mengajukan PK lebih dari satu kali, jika putusan pertama belum memenuhi rasa keadilan.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News