Pakar Hukum Sebut Asas Dominus Litis di RKUHAP Beri Kejaksaan Kewenangan Penuh

Pakar Hukum Sebut Asas Dominus Litis di RKUHAP Beri Kejaksaan Kewenangan Penuh
Pakar Hukum Andika Hendrawanto menilai bahwa asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Andika Hendrawanto menilai bahwa asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh.

“Asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh dalam hal sebuah perkara bisa diajukan dalam persidangan atau tidaknya bisa menghentikan atau menunda,” ujarnya, sabtu (9/2/2025)

Andika berpendapat bahwa bisa saja saat ini kejaksaan merasa hanya sebagai alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada. Menurutnya, ada jaksa yang merasa akan oknum kepolisian yang bermain dengan memaksakan berkas perkara mesti dinilai kurang bukti dan keterangan.

“Saat ini Kejaksaan mungkin merasa sebagai alat pelengkap dari sub hukum acara yang ada. Sebab mungkin jaksa merasakan ada oknum penyidik dari kepolisian memaksakan sebuah berkas yang berisikan subjek hukum tindak pidana untuk tetap maju walaupun telah dikembalikan kepada pihak penyidik dan dinyatakan kurang bukti serta keterangan,” ujarnya.

“Mungkin bisa jadi jaksa merasa seolah-olah kesalahan pada tingkat lidik dan sidik di Institusi kepolisian menjadi tanggung jawab jaksa ketika sudah masuk ranah persidangan. Sehingga untuk saat ini mungkin diperlukan kewenangan jaksa bisa menghentikan penyidikan ketika dirasa data yang disajikan oleh pihak kepolisian tidak memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan”, tambahnya.

Namun, Andika berpesan bahwa mengesahkan RUU KUHAP yang didalamnya terdapat asas dominus litis perlu pertimbangan yang matang.

“Kalau dipandang dari sudut ketakutan dimasa depan akan sebuah lembaga yang posisinya menjadi super Power, maka saya rasa kewenangan yang dalam hal ini disebut dominus litis yang diberikan kepada Kejaksaan harus benar-benar dipikirkan (secara) masak,” pesannya.

Hal tersebut disampaikan oleh Andika atas sebab kasus yang saat ini terjadi dalam kejaksaan. Ia menjelaskan. Bahwa ada kasus dimana ada advokat yang tidak boleh mendampingi saksi dalam pemeriksaan di kejaksaan. Hal itu didasari dengan alasan pasal 54 dalam KUHAP.

Pakar Hukum Andika Hendrawanto menilai bahwa asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News