Pakar Hukum Sebut Asas Dominus Litis di RKUHAP Beri Kejaksaan Kewenangan Penuh

“Karena saat ini ada beberapa kejadian dimana rekan-rekan advokat tidak boleh mendampingi saksi ketika diperiksa dikejaksaan dengan alasan Pasal 54 KUHAP hanya mengatur tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan bantuan hukum dari advokat. Namun, pasal ini tidak mengatur hak saksi untuk didampingi advokat,” terang Andika.
Atas dasar kejadian tersebut, Andika mencemaskan jika RUU KUHAP disahkan bisa menambah sikap arogansi oknum kejaksaan. Bahkan, menurutnya bisa juga menjadi alat kewenangan politik.
“Bisa dibayangkan jika kewenangan dari kejaksaan bertambah, maka apakah oknum-oknumnya (kejaksaan) tidak lebih arogan atau bahkan bisa jadi untuk alat kewenangan politik,” tegasnya.
Jika ada kekhawatiran tentang tumpang tindih wewenang pada institusi penegakan hukum apabila RUU KUHAP disahkan, justru Andika berpendapat hal itu sudah terjadi saat ini. Menurutnya, RUU KUHAP yang sedang rancang ini diharap bisa menjawab kegaduhan tersebut.
“Kalaupun adanya tumpang tindih kewenangan antar penegak hukum maka saat ini itu telah terjadi. Maka seharusnya dalam RUU KUHAP harus bisa menjawab kegaduhan yang telah terjadi bertahun-tahun ini,” tegas Andika.
“Dan bukan malah membuat salah satu lembaga (kejaksaan) menjadi super power dengan memberikan kewenangan dominus litis,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Pakar Hukum Andika Hendrawanto menilai bahwa asas dominus litis yang terdapat dalam RUU KUHAP bisa memberikan Kejaksaan kewenangan penuh.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Komisi III DPR Pastikan Pembahasan RUU KUHAP akan Transparan dan Partisipatif
- Habiburokhman Pastikan DPR Tetap Minta Masukan Masyarakat dalam Penyusunan RUU KUHAP
- Survei LSI Terkait RUU KUHAP: Mayoritas Publik Dukung Kesetaraan Penyidik
- RUU Polri Sebaiknya Ditunda, Tunggu Penyelesaian Revisi UU KUHAP
- Kejaksaan Terancam Dilarang Usut Rasuah, Pakar: Senjakala Pemberantasan Korupsi
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP