Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana Jimmy Usfunan menyebut Bambang Widjojanto alias BW seharusnya tidak boleh beracara atau memeriksa dan mempertimbangkan perkara di pengadilan.
Menurut Jimmy, BW masih menjabat sebagai pejabat pemerintah yakni sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Jakarta dan menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulan.
Nah, di sisi lain, BW merupakan ketua tim kuasa hukum pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto - Sandiaga Uno di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau dilihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan, bahwa orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara,” ujar Jimmy saat dihubungi awak media, Jumat (14/6).
BACA JUGA: BW Sebut Banyak Ahli Takut Bersaksi di Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019
Menurut dia, semua pengacara terikat oleh Kode Etik Advokat. Pengacara tidak bisa mengabaikan Kode Etik Advokat. Tidak terkecuali bagi BW yang kini bersengketa di MK.
“Dalam konteks dan etika yang harus dipegang oleh pengacara, maka terikat pada kode itu sendiri,” ujar dia.
Jimmy juga sudah mendengar ada pihak yang melaporkan BW ke Peradi atas dugaan melanggar kode etik profesi advokat. Dia menekankan, pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding untuk menghalangi kegiatan BW membela paslon 02.
Menurut Jimmy, Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai pejabat pemerintah yakni sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Jakarta
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan
- Hakim MK Nasihati Guru Honorer Penggugat Pasal 66 UU ASN