Pakar Hukum Sebut Bambang Widjojanto Tidak Boleh Beracara

Namun, kata dia, laporan itu harus dilihat sebagai upaya penegakan etika profesi advokat yang ada di dalam aturan.
Dalam kesempatan ini, Jimmy turut menyinggung pernyataan BW agar MK tidak menjadi bagian dari rezim korup dengan menolak dalil permohonan Prabowo -Sandiaga.
“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” ujar Jimmy.
Dia menilai BW keliru mengucapkan hal itu. Sebab, kata dia, BW mengesankan dirinya sendiri sebagai pihak yang paling bersih dan antikorupsi.
"Jadi, ketika orang sekelas BW mengatakan seperti itu maka sama saja mengajarkan masyarakat mulai tidak mempercayai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku,” ujar dia. (mg10/jpnn)
Menurut Jimmy, Bambang Widjojanto masih menjabat sebagai pejabat pemerintah yakni sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Jakarta
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
- Buntut Pilkada Kukar Harus Diulang, Arief Puyuono Minta DKPP Pecat Seluruh Anggota KPU