Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menjadi tersangka menuai tanda tanya.
Pasalnya, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016. Padahal, penyidikan awal mencakup rentang 2015-2023.
Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai inkonsistensi ini melemahkan tuduhan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar yang dialamatkan kepada Tom Lembong.
Menurut Jamin Ginting, membatasi dakwaan hanya pada masa jabatan Tom Lembong (2015-2016) justru kontraproduktif.
“Nanti dia (jaksa) enggak bisa membuktikan kalau rentang waktu kejadian yang dia sampaikan itu (2015-2016) ternyata enggak ada perbuatan melawan hukum apapun,” kata Jamin Ginting, Selasa (11/3).
Dia mengatakan ketidaksesuaian tempus dakwaan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) berpotensi meloloskan pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
"Jika kerugian terjadi di luar masa jabatan Tom Lembong, harusnya yang didakwa adalah pejabat aktif saat itu. Bukan malah memaksakan tuduhan kepadanya (Tom Lembong)," ujarnya.
Jamin pun ragu dalam masa jabatan Tom Lembong yang singkat bisa membuat kebijakan yang bermuara pada kerugian negara.
Pakar hukum menyoroti inkonsistensi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016 di kasus Tom Lembong
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka