Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
Terdakwa Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Foto: Rivan Awal Lingga/nym/Antara

“Kalau masa satu tahun itu apa sih yang dia lakukan, yang terkait dengan kerugian negara yang diakibatkan kebijakan yang dikeluarkannya? Kan enggak ada,” ucapnya.

Oleh karena itu, menurut Jamin, harusnya Tom Lembong dapat dibebaskan dari segala dakwaan.

Hanya saja, jika penegak hukum ingin bekerja lebih serius, penyidikan kasus ini dapat diperluas hingga ke periode 2023 dengan memanggil sejumlah menteri perdagangan setelah Tom Lembong.

“Orang yang menjabat pada saat itu yang seharusnya bertanggung jawab kan, dan dia harus dihadirkan, paling tidak sebagai saksi dan menerangkan,” imbuh Jamin.

Namun, Jamin menyangsikan hal tersebut akan dilakukan. Dia menilai jaksa enggan untuk melibatkan mantan menteri perdagangan lainnya dalam kasus ini.

“Nah, mereka mungkin menurut dugaan saya sih jaksanya enggak mau melibatkan orang terlalu jauh, sehingga dibatasi hanya terkait dengan yang masa jabatan itu (Tom Lembong) saja,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong Zaid Mushafi menyayangkan sikap jaksa penuntut umum (JPU) yang dinilai menghindar dari substansi keberatan dalam eksepsi timnya.

"Kami sangat keberatan karena JPU tidak menguraikan dalil kami yang mana yang mereka bantah. Misalnya, korelasi antara pasal dalam UU Perlindungan Petani, UU Pangan, Permendag 527, dan Permen 117 dengan UU Tipikor sama sekali tidak dijelaskan dalam dakwaan. Ini jelas melanggar prinsip hukum," tegas Zaid usai persidangan.

Pakar hukum menyoroti inkonsistensi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016 di kasus Tom Lembong

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News