Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
Selasa, 11 Maret 2025 – 17:32 WIB

Terdakwa Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Foto: Rivan Awal Lingga/nym/Antara
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan 'Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016' nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025.
Laporan tersebut dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (mar1/jpnn)
Pakar hukum menyoroti inkonsistensi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016 di kasus Tom Lembong
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Penyidik Kejari Muba Jemput Paksa Crazy Rich Sumsel Halim Ali, Begini Penjelasannya
- Kasus Pengadaan Barang dan Jasa Perkeretaapian, KPK Periksa Pihak WIKA
- Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Panggil Sejumlah Pihak Yayasan
- Reaksi Ridwan Kamil Setelah Kediamannya Digeledah KPK
- KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Dugaan Korupsi
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka