Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong

Pakar Hukum Sebut Dakwaan Jaksa Terbatas Pada 2015-2016 Melemahkan Kasus Tom Lembong
Terdakwa Thomas Lembong (tengah) mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/3/2025). Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Thomas Lembong didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 578,1 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016. Foto: Rivan Awal Lingga/nym/Antara

Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan negara Rp 578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan 'Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Importasi Gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai 2016' nomor PE.03/R/S-51/D5/01/2025 berwarkat 20 Januari 2025.

Laporan tersebut dikeluarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (mar1/jpnn)

Pakar hukum menyoroti inkonsistensi surat dakwaan jaksa penuntut umum yang hanya membatasi periode perkara pada 2015-2016 di kasus Tom Lembong


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News