Pakar Hukum Sebut Jalur Pidana Merugikan Korban Investasi Bodong
jpnn.com, JAKARTA - Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya.
Padahal, instrumen hukum perdata atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) memberikan persentase kemenangan lebih besar dalam upaya mengembalikan kerugian para investor.
Kondisi ini berkaca dari kasus First Travel hingga Jouska, di mana para korban memilih jalur pidana namun uang yang diinvestasikan justru tetap hilang. Hal tersebut diamini Pakar Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar.
Menurutnya perjanjian investasi maupun utang piutang adalah perkara perdata, dengan jaminan berupa aset perusahaan.
"Hanya bisa diproses secara perdata dengan jaminan sita seluruh harta perusahaannya untuk jaminan pembayaran," kata Fickar kepada wartawan, Senin (21/2).
Bahkan, lanjutnya, hukum perdata berlaku jika ada itikad baik pelaku, misalnya bila yang bersangkutan patuh pada kesepakatan untuk mentransfer sebagian dana para investor.
Fickar pun mempertanyakan seberapa jauh kekuatan perjanjian dan undang-undang dalam investasi melindungi nasabah atau masyarakat. Karena menurutnya perjanjian-perjanjian semacam itu, sangat tidak melindungi nasabah atau masyarakat, karena sangat longgar.
"Sehingga nasabah dianggap mengetahui detail perjanjian, karenanya ketika sudah di tanda tangani maka itu mengikat walaupun sangat merugikan," lanjutnya.
Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya.
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah