Pakar Hukum Sebut Jalur Pidana Merugikan Korban Investasi Bodong
Senin, 21 Februari 2022 – 17:01 WIB
Ia menyebut hukum perdata itu pada dasarnya adalah 'kesepakatan' (konsensus). Artinya, ketika perjanjian sudah di tanda tangani maka para pihak sudah terikat apapun isinya.
"Jadi hanya pihak-pihak tertentu yang memahami isi perjanjian itu menguntungkan atau merugikan konsumen atau masyarakat," kata dia.
"Perjanjian investasi itu seharusnya sangat ketat dan mengikat, artinya jika sudah disepakati maka masing-masing pihak harus tunduk dan terikat. Karena itu tidak mudah untuk membatalkan sepihak," lanjutnya. (ant/dil/jpnn)
Beberapa hari terakhir marak korban penipuan investasi menggunakan jalur hukum pidana untuk mendapatkan haknya.
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah