Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM
“Karena berdasarkan undang-undang pertambangan, perusahaan yang memegang IUP sah seandainya ingin bekerja sama dengan pihak ketiga, namun jika ada masalah tanggung jawabnya tetap ada di pihak pemegang IUP,” tuturnya.
Sementara saksi ahli dari Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi menyatakan bahwa UU TIpikor bukanlah UU sapu jagat yang bisa menjerat seseorang berdasarkan adanya kerugian keuangan negara. Karena tidak semua bisa digeneralisasi sebagai tipikor berdasarkan adanya kerugian keuangan negara.
“Kalau semua yang merugikan keuangan negara dianggap sebagai tipikor nah itu kan berbahaya. Karena nelayan yang menangkap ikan secara illegal (illegal fishing) bisa dijerat UU Tipikor. Jangan nanti orang menggali tanah dianggap merusak lingkungan bisa dikenakan pasal tipikor. Fakta-faktanya kita lihat dulu,” kata dosen hukum pidana USU itu.
Doktor Ilmu Hukum USU itu mengingatkan bahwa sebagai UU khusus (lex spesialis), UU Tipikor tidak bisa juga langsung digunakan untuk berbagai perkara. UU ini hanya bisa digunakan ketika tidak ada undang-undang yang mengatur satu perbuatan yang bersifat khusus. Namun, jika ada UU undang-undang khusus, maka baru bisa diberlakukan UU Tipikor.
“Jika ada dua undang-undang khusus diadu, maka mana yang harus diterapkan? Harus dilihat dulu domain perbuatannya. Misalnya jika Undang-undang Tipikor berhadapan dengan undang-undang kepabean, UU Perbankan, UU Perpajakan atau UU Minerba maka belum tentu yang diterapkan UU Tipikor,” ujarnya.
Dia menyebut dalam UU Tipikor harus dibuktikan dulu unsur-usur melawan hukumnya, menguntungkan atau memperkaya diri dan terakhir merugikan keuangan negara.
“Jadi penting menguji apakah melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Maka harus diuji dulu UU mana yang dilanggar jika ada irisan dengan UU lain, maka harus diteliti secara khusus dan sistematis,” katanya.
Dia juga mengatakan penggunaan perhitungan kerusakan lingkungan sebagai landasan menghitung besaran dugaan korupsi juga haruslah diuji terlebih dahulu. (cuy/jpnn)
Pakar hukum yang bersaksi dalam sidang korupsi timah menilai kasus pertambangan hanya bisa diselidiki kepolisian dan PPNS ESDM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Sudah Sita Aset Hendry Lie, Nilainya Puluhan Miliar
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Korupsi Timah, Begini Perannya
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- Sidang Korupsi Timah, Hakim Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara Berdasarkan IUP
- Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Timah Sorot Perhatian di Persidangan