Pakar Hukum Sebut Mas Bechi Bisa Dikebiri, Hakim dan Jaksa Berani?
Selasa, 12 Juli 2022 – 12:30 WIB
Anak kiai Jombang itu disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP dan Pasal 294 Ayat 2 Kedua Huruf E KUHP. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam menyoroti kasus MSAT alias Mas Bechi yang mencabuli santriwati di pesantren.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum Bandingkan Putusan Terhadap Budi Said dengan Harvey Moeis
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Eksekusi Sebaiknya Dilakukan Setelah Putusan Inkrah
- Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ahmad Rustam Ritonga dari Segala Tuntutan
- Said Didu Diperiksa Polisi Gegara Kritik PSN PIK 2, Pakar Minta Publik Hormati Proses Hukum
- Pakar Hukum Sebut Kasus Korupsi Timah Hanya Bisa Diselidiki Polisi & PPNS ESDM