Pakar Hukum Sebut Pembubaran FPI Berkaitan dengan Kekalahan Ahok di Pilkada DKI

"Saya melihat ini sangat kacau, jadi ini ada dua kesalahan fundamental memahami hukum. Perkumpulan itu ada dua yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum," ujarnya.
Yang tidak berbadan hukum, jelasnya, seperti CV, firma, UD dan sebagainya. Contohnya itu perkumpulan. Yang berbadan hukum itu antara lain yayasan dan salah satunya itu adalah bentuknya ormas.
"Nah, kalau kita bertanya apakah yang dibubarkan Menko Polhukam Mahfud MD beserta lima petinggi, itu ormasnya atau perkumpulannya?" ujarnya, bertanya.
Kalau perkumpulan yang sifatnya private itu tunduknya bukan pada UU Ormas, tetapi pada KUHP di mana diatur di Pasal 1338 bahwa perjanjian itu berfungsi sebagai undang-undang.
"Apa maksudnya undang-undang, bahwa semua orang yang di situ sepakat maka selesai sudah, berdirilah itu perkumpulan. Enggak perlu ada persetujuan pihak ketiga apalagi didaftarkan di Kemenkum HAM. Itu yang namanya perkumpulan yang tidak berbadan hukum," bebernya.
Baru menjadi masalah kalau perkumpulan itu berbadan hukum. Sebab, harus ada rekomendasi Pengadilan Negeri setempat kemudian dibuatkan anggaran dasar rumah tangga (AD/ART).
Selanjutnya, didaftarkan di Kemenkumham, diundangkan. Baru itu menjadi perkumpulan yang berbadan hukum. Kalau tidak berbadan hukum maka tidak perlu.
"Jadi negara ini kacau maka yang dibubarkan yang mana? FPI sebagai perkumpulan yang tidak berbadan hukum ataukah yang berbadan hukum," sergahnya.
Pakar hukum menduga ada kaitannya pembubaran FPI dengan kekalahan Ahok dalam Pilkada DKI. Siapakah yang mendesak?
- PSI: Ahok Seharusnya Jadi Whistle Blower Saat Masih Menjabat Komut
- Bukan Ahok, Pramono Janjikan Operasi Yustisi Akan Lebih Ramah
- Pertamax Oplos
- Inilah yang KPK Dalami dari Ahok terkait Kasus Korupsi LNG
- KPK Periksa Ahok, Lihat
- Kedekatan Anies-Ahok Simbol Perlawanan ke Pemerintah hingga Sinyal Oposisi