Pakar Hukum Sebut Sistem Proporsional Terbuka Membuat Masyarakat Antipartai
Rabu, 04 Januari 2023 – 17:15 WIB
Uji materi ini diajukan oleh enam orang, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI).
Di sisi lain, mayoritas fraksi di DPR justru menyatakan keberatan bila sistem proporsional tertutup diberlakukan. Mereka menginginkan sistem proporsional terbuka yang digugat itu untuk terus dipertahankan. (tan/JPNN)
Sistem proporsional terbuka dianggap melemahkan kedekatan masyarakat dengan partai politik tertentu atau Party ID.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu