Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Rokok (Ilustrasi). Foto dok Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho menyoroti adanya kesamaan pendekatan dalam merumuskan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Penyusunan regulasi inisiatif Menkes Budi Gunadi Sadikin ini dinilai penuh intrik dan terindikasi adanya intervensi asing yang berdampak negatif pada industri hasil tembakau dari hulu sampai ke hilir, mulai dari petani, pekerja, hingga peritel.

Berdasarkan analisisnya, kesamaan pendekatan yang cenderung mengadopsi kebijakan internasional itu terlihat jelas pada sejumlah pasal dalam PP 28/2024 maupun RPMK, terutama soal standardisasi kemasan produk tembakau, yang mendorong pemberlakuan kemasan rokok polos tanpa merek.

Padahal, kata dia, Indonesia tidak meratifikasi FCTC, apalagi terdapat pertimbangan di mana Indonesia merupakan negara produsen tembakau.

Sedangkan negara-negara lain yang jadi contoh Kemenkes untuk menerapkan aturan ketat bagi tembakau ini tidak memiliki pertanian maupun produksi tembakau seperti Indonesia, sehingga negara-negara ini saja yang berkiblat pada aturan global tersebut.

"Haram hukumnya FCTC menjadi rujukan. Kalau dibilang ini hasil kreativitas, ya buktikan kalau itu sejalan dengan aturan yang sudah ada. Tapi kalau aturannya kontradiktif, ya berarti ini mengacu FCTC dan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," paparnya dalam Media Luncheon yang digelar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), di Jakarta.

Selain itu, Ali turut menyarankan dalam proses pembentukan regulasi seperti RPMK ini, Kemenkes seharusnya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif mengenai dampak aturan tersebut terhadap industri hasil tembakau.

Ali Ridho pun mempertanyakan apakah Kemenkes sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lain, mengingat dampaknya yang luar biasa besar.

Polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) belum juga usai.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News