Pakar Hukum Soroti Intervensi Asing Dalam Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho menyoroti adanya kesamaan pendekatan dalam merumuskan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Penyusunan regulasi inisiatif Menkes Budi Gunadi Sadikin ini dinilai penuh intrik dan terindikasi adanya intervensi asing yang berdampak negatif pada industri hasil tembakau dari hulu sampai ke hilir, mulai dari petani, pekerja, hingga peritel.
Berdasarkan analisisnya, kesamaan pendekatan yang cenderung mengadopsi kebijakan internasional itu terlihat jelas pada sejumlah pasal dalam PP 28/2024 maupun RPMK, terutama soal standardisasi kemasan produk tembakau, yang mendorong pemberlakuan kemasan rokok polos tanpa merek.
Padahal, kata dia, Indonesia tidak meratifikasi FCTC, apalagi terdapat pertimbangan di mana Indonesia merupakan negara produsen tembakau.
Sedangkan negara-negara lain yang jadi contoh Kemenkes untuk menerapkan aturan ketat bagi tembakau ini tidak memiliki pertanian maupun produksi tembakau seperti Indonesia, sehingga negara-negara ini saja yang berkiblat pada aturan global tersebut.
"Haram hukumnya FCTC menjadi rujukan. Kalau dibilang ini hasil kreativitas, ya buktikan kalau itu sejalan dengan aturan yang sudah ada. Tapi kalau aturannya kontradiktif, ya berarti ini mengacu FCTC dan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi," paparnya dalam Media Luncheon yang digelar Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), di Jakarta.
Selain itu, Ali turut menyarankan dalam proses pembentukan regulasi seperti RPMK ini, Kemenkes seharusnya berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mendapatkan data yang lebih komprehensif mengenai dampak aturan tersebut terhadap industri hasil tembakau.
Ali Ridho pun mempertanyakan apakah Kemenkes sudah melakukan koordinasi dengan kementerian lain, mengingat dampaknya yang luar biasa besar.
Polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) belum juga usai.
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Miras Tanpa Pita Cukai Senilai Rp 49,1 Miliar